Ilustrasi Ka'bah, oleh Ali Bey, 1803. (Sumber: Laman Facebook Ottoman Imperial Archive) |
Semenjak Islam
mulai tegak di atas Bumi pada abad ke-7 M, tanah Arab, khususnya daerah Hijaz,
mempunyai keistimewaan tersendiri. Di dalam Hijaz inilah terdapat dua kota yang
suci dan disucikan oleh kaum Muslimin, yakni Makkah al-Mukarramah dan Madinah
al-Munawwarah.
Kota Makkah
adalah kota di mana Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam
dilahirkan, dibesarkan, kemudian mendapat wahyu al-Qur’an dan disebarkan di
tengah manusia. Selain itu, kota Makkah juga dijadikan oleh Allah sebagai kota
di mana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berlangsung, dengan Masjid
al-Haram dan bangunan Ka’bah sebagai poros utamanya. Sebagai kewajiban utama
yang ditetapkan secara mutlak oleh agama untuk berkunjung kepadanya, maka tak
pernah sepi-lah kota itu dari kunjungan kaum Muslimin yang datang dari berbagai
negara dan bangsa.
Sementara kota
Madinah adalah kota tempat Nabi menerima dukungan politik (nushrah) dari
suku-suku setempat untuk menjadikan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa
Sallam sebagai kepala negara sehingga Nabi dapat menerapkan syariat Islam
di sana. Di Madinah pulalah Nabi dimakamkan, kemudian kepemimpinan politik
setelah Nabi (Khilafah) diteruskan oleh para Sahabatnya ridwanullahu
alaihim. Di samping menjadi pusat politik Islam yang darinya Islam menyebar
sampai keluar dari batas Jazirah Arab, Madinah juga menjadi tempat tinggal para
Sahabat dan generasi-generasi setelahnya untuk mengajar dan belajar ilmu-ilmu
agama. Jadilah kota Madinah sebagai poros ilmu selama berabad-abad.